Konsultasi Islam


Assalamualaikum wr.wb. Smg keberkahan selalu kami sampaikan untuk para asatidz Al-Khairaat. Apakah hukum shalat jumat apabila hari raya idul fitri jatuh pada hari jumat? Mohon pencerahannya.

Assalamu alaikum wr.wb.
Jumhur ulama menegaskan bahwa shalat ied (hari raya) tidak bisa menggantikan shalat jumat. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii, serta kalangan Zhahiri. Hanya saja Imam Syafii memberikan kelonggaran kepada mereka yang telah melakukan shalat ied yang tinggal di pelosok (tempat yang jauh) untuk tidak menghadiri shalat jumat.


Adapun Imam Ahmad berpandangan bahwa kewajiban shalat jumat menjadi gugur atas mereka yang telah melaksanakan shalat ied kecuali bagi Imam ketika ada jamaah ingin melaksanakannya agar masjid tidak kosong dari shalat jumat.

Pandangan jumhur di atas yang mengatakan bahwa shalat jumat tidak bisa digantikan oleh shalat ied didasarkan pada dalil Alquran pada surat al-Jumuah yang secara umum mewajibkan pelaksanaan jumat tanpa dan sejumlah dalil lain yang melarang untuk meninggalkannya tanpa udzur. Bahkan pada masa Rasulullah saw pernah ied jatuh pada hari jumat, dan Rasulullah saw melaksanakan keduanya bersama sahabat tanpa menyebutkan rukhsah (kelonggaran) untuk meninggalkannya. Ini seperti yang disebutkan dalam hadits sahih dari Nu'man ibn Basyir bahwa Rasulullah saw pada shalat ied dan jumat membaca surat al-A'la dan al-Ghasyiyah dan ketika hari ied jatuh pada hari jumat beliau juga membaca keduanya pada kedua shalat tersebut (HR Muslim).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wakaf Pembangunan SDIT Al-Khairaat Kampus Warungboto

Alhamdulillah setelah berhasil membebaskan tanah seluas 500 m2 pada bulan Ramadhan 2012 M / 1433 H, Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-K...


VIRAL