Assalamualaikum wr.wb. Smg keberkahan selalu kami sampaikan untuk para asatidz Al-Khairaat. Apakah hukum shalat jumat
apabila hari raya idul fitri jatuh pada hari jumat? Mohon
pencerahannya.
Assalamu alaikum
wr.wb.
Jumhur ulama menegaskan bahwa shalat ied (hari
raya) tidak bisa menggantikan shalat jumat. Ini adalah pendapat Imam Abu
Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii, serta kalangan Zhahiri. Hanya saja Imam
Syafii memberikan kelonggaran kepada mereka yang telah melakukan shalat ied
yang tinggal di pelosok (tempat yang jauh) untuk tidak menghadiri shalat jumat.
Adapun Imam Ahmad berpandangan bahwa kewajiban
shalat jumat menjadi gugur atas mereka yang telah melaksanakan shalat ied
kecuali bagi Imam ketika ada jamaah ingin melaksanakannya agar masjid tidak
kosong dari shalat jumat.
Pandangan jumhur di atas yang mengatakan bahwa
shalat jumat tidak bisa digantikan oleh shalat ied didasarkan pada dalil Alquran
pada surat al-Jumuah yang secara umum mewajibkan pelaksanaan jumat tanpa dan sejumlah
dalil lain yang melarang untuk meninggalkannya tanpa udzur. Bahkan pada masa
Rasulullah saw pernah ied jatuh pada hari jumat, dan Rasulullah saw
melaksanakan keduanya bersama sahabat tanpa menyebutkan rukhsah (kelonggaran)
untuk meninggalkannya. Ini seperti yang disebutkan dalam hadits sahih dari
Nu'man ibn Basyir bahwa Rasulullah saw pada shalat ied dan jumat membaca surat
al-A'la dan al-Ghasyiyah dan ketika hari ied jatuh pada hari jumat beliau juga
membaca keduanya pada kedua shalat tersebut (HR Muslim).
Wallahu a'lam bish-shawab.