Assalamu'alaikum wr.wb. Ust. Al-Khairaat saya mau tanya. Apabila kita menemukan uang
senilai Rp 100 rb di jalan, apakah ini bisa kita kategorikan harta temuan dan
wajib dizakati? Mengingat apabila diumumkan siapa yang memilikinya akan sangat
kesulitan berkenaan dengan media dan biayanya. Bagamana sebaiknya? Bagaimana
apabila yang kita temukan berupa barang? Wassalamu'alaikum wr.wb.
Apabila
seorang muslim menemukan sesuatu barang maka dianjurkan baginya mengambil untuk
dikembalikan kepada pemiliknya, dengan mengumumkan kepada khalayak umum ttg
ciri ciri barang temuan itu, jk ditemukan pemiliknya mk barang itu wajib diserahkan
kepadanya. Namun jika tidak ditemukan pemilik barang tsb dan sudah diumumkan
selama 1 tahun maka barang itu boleh dimanfaatkan oleh penemu nya dan
dikeluarkan zakatnya 20 persen.
Adapun uang 100 rb cukup diumumkan sekedarnya
tidak perlu menunggu setahun
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq bhw Sayyidina Ali RA
pernah menemukan uang satu dinar dan melapor kpd Nabi Saw, maka Nabi bersabda:
Umumkan selama 3 hari , setelah 3 hari diumumkan ternyata tidak ditemukan
pemiliknya maka Nabi menyuruh sayyidina untuk mengambilnya . Wallahu a'lam