Konsultasi Islam, Oleh Ust. Ahmad Khudhori, Lc


    Assalamu'alaikum wr.wb. Ust. Al-Khairaat saya mau tanya. Apabila kita menemukan uang senilai Rp 100 rb di jalan, apakah ini bisa kita kategorikan harta temuan dan wajib dizakati? Mengingat apabila diumumkan siapa yang memilikinya akan sangat kesulitan berkenaan dengan media dan biayanya. Bagamana sebaiknya? Bagaimana apabila yang kita temukan berupa barang? Wassalamu'alaikum wr.wb.

Apabila seorang muslim menemukan sesuatu barang maka dianjurkan baginya mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya, dengan mengumumkan kepada khalayak umum ttg ciri ciri barang temuan itu, jk ditemukan pemiliknya mk barang itu wajib diserahkan kepadanya. Namun jika tidak ditemukan pemilik barang tsb dan sudah diumumkan selama 1 tahun maka barang itu boleh dimanfaatkan oleh penemu nya dan dikeluarkan zakatnya 20 persen.

 


Adapun uang 100 rb cukup diumumkan sekedarnya tidak perlu menunggu setahun

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq bhw Sayyidina Ali RA pernah menemukan uang satu dinar dan melapor kpd Nabi Saw, maka Nabi bersabda: Umumkan selama 3 hari , setelah 3 hari diumumkan ternyata tidak ditemukan pemiliknya maka Nabi menyuruh sayyidina untuk mengambilnya . Wallahu a'lam


Wakaf Pembangunan SDIT Al-Khairaat Kampus Warungboto

Alhamdulillah setelah berhasil membebaskan tanah seluas 500 m2 pada bulan Ramadhan 2012 M / 1433 H, Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-K...


VIRAL